Undang undang serta Pasal yang berlaku dalam kasus tersebut
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
0 komentar:
Posting Komentar
Poskan Komentar Yang Positif