• Twitter
  • Facebook
  • Google+
  • Instagram
  • Youtube

Selasa, 21 April 2015

UU ITE pasal 28 ayat(1)

Undang undang serta Pasal yang berlaku dalam kasus tersebut

 Pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut: 
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

0 komentar:

Posting Komentar

Poskan Komentar Yang Positif

Contact

Get in touch with me


Adress/Street Campus BSI Cengkareng

Jalan Outer Ring Road

Phone number

+(62) 21 500 851

Website

www.bsi.ac.id